38 Ribu Jiwa Terselematkan, Polres Pinrang Sita 3,2 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

38 Ribu Jiwa Terselematkan, Polres Pinrang Sita 3,2 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

AA
Andi Ade Agsa

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Pinrang - Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 3,2 kilogram sabu berhasil disita dan empat orang tersangka diamankan.

Kapolres Pinrang AKBP, Edy Sabhara Manggabarani, menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 lalu di Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan, di sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua. Dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 3,2 kilogram," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam proses pengungkapan itu, tambahnya, pihaknya berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29). Para tersangka memiliki alamat yang berbeda-beda, baik dari luar daerah Sulawesi Selatan maupun wilayah sekitarnya.

"Dulu itu Pinrang bersama Sidrap dan Parepare disebut sebagai segitiga emas soal narkoba. Nah sekarang tidak begitu lagi. Bumi Lasinrang kini cuma menjadi daerah perlintasan. Modus operandinya berubah," nilainya.

Sementara itu, Iptu Mangopo Mansyur, mengungkapkan bahwa barang haram yang ditemukan di Pinrang, dan rencana diedarkan di Sidrap itu masuk dalam jaringan internasional.

"Berdasarkan hasil pengembangan, barang ini dari seseorang berinisal G yang kini statusnya DPO. Nah dia itu warga Malaysia. Itu pembelinya dari Sidrap inisial N yang kini statusnya juga masih DPO," terangnya.

Ia menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China, sementara sistem pembayaran dilakukan melalui transfer, dengan mekanisme uang muka (DP) dan pelunasan setelah barang diterima pembeli. Polisi menduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 5 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 1 kantong plastik hitam, dan 1 celana panjang hitam. Jika dikonversikan, sabu seberat 3,2 kilogram tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 38.400 orang dengan nilai ekonomi mencapai Rp3,8 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.