Polda Sulsel Bongkar Kejanggalan Kematian Bripda DP, Senior Korban Resmi Jadi Tersangka

Polda Sulsel Bongkar Kejanggalan Kematian Bripda DP, Senior Korban Resmi Jadi Tersangka

AA
Andi Ade Agsa

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Pinrang -- Polda Sulsel telah menetapkan satu tersangka atas kasus kematian Bripda DP. Bahkan laporan awal terkait korban meninggal karena membenturkan kepalanya sendiri, itu tidak benar.

Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, sejak awal pihaknya tidak menerima begitu saja laporan tersebut dan langsung melakukan pengecekan.

"Berita kemarin yang simpang siur, Namun kita tidak percaya begitu saja, kami langsung mengecek kebenaran tersebut, kami buktikan apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan laporan awal itu tidak benar," bebernya saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Senin 23 Februari 2026.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan kedokteran justru menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Kemudian setelah telah melaksanakan upaya pemeriksaan oleh biddokes, kita temukan beberapa yang lebam, kita yakini itu adalah penganiayaan dan dengan kerja keras kami dari Bidpropam dan Ditkrimum kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyampaikan, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka, namun tidak berhenti pada pengakuan semata.

“Dimana saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Namun kita tidak percaya begitu saja, karena kami masih melihat keterlibatan lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, penyidik kini masih memeriksa lima orang lainnya untuk mendalami keterkaitan mereka.

“Saat ini secara intensif kami memeriksa lima orang lagi keterkaitannya seperti apa,” ucapnya.

Penyidik, tambahnya, telah menetapkan Bripda P sebagai tersangka. Bripda P sendiri merupakan senior dari korban. Penetapan tersangka pun dilakukan, karena keterangan Bripda P dinilai selaras dengan hasil pemeriksaan medis.

“Tapi keterangan salah satu tersangka yang kita yakini oleh penyidik dengan pembuktian, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama Bripda P yang merupakan senior dari korban,” katanya.

Ia memastikan, penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

"Kami akan transparan bahwa proses berjalan secara profesional dan dalam waktu dekat, kepada anggota yang terlibat kita akan laksanakan proses secara etika yaitu dengan proses kode etik yang kiranya nanti bisa memberikan kepastian hukum secara kedinasan maupun mempertanggungjawabkan secara pidana pada yang bersangkutan," tutupnya.