Terkini, Pinrang -- Kepolisian Resor (Polres) Pinrang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2,2 kilogram dari dua kasus berbeda, di Kantornya, Kamis 25 September 2025.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, menyampaikan, bahwa agenda pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, berasal dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai komitmen Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Kasatnarkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, menambahkan, untuk TKP pertama terjadi pada 27 Juni 2025 di Kampung Arassie, Kecamatan Pinrang.
Pihaknya, mengamankan tersangka berinisial ST alias TJ bersama barang bukti 10 sachet plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 497,56 gram. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium, sebanyak 477,98 gram dimusnahkan.
Lalu, tambahnya lagi, TKP kedua terjadi pada 6 Juli 2025 di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Pihaknya berhasil menangkap tersangka SP alias UL dengan barang bukti 39 sachet sabu seberat bruto 1.866,69 gram. Setelah disisihkan 88,43 gram untuk uji lab, sebanyak 1.737,27 gram dimusnahkan.
"Jadi total barang bukti sabu dari kedua kasus yang dimusnahkan mencapai 2,2 kilogram," sebutnya.
Sebagai informasi, Metode pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti ditunjukkan kepada tamu undangan, ditimbang ulang, kemudian dimasukkan ke dalam blender dan dicampur cairan pembersih hingga larut, lalu dibuang ke toilet. Agenda itu pun, juga turut disaksikan oleh unsur Forkopimda di Kabupaten Pinrang.