Kepolisian Resor (Polres) Pinrang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2,2 kilogram dari dua kasus berbeda, di Kantornya, Kamis 25 September 2025.
Kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di salah satu bank plat merah di Bumi Lasinrang terus menjadi atensi aparat penegak hukum. Teranyar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian
Jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Pinrang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar aksi patriotik bertajuk Gerakan Sulsel Merah Putih.
Satreskrim Polres Pinrang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pinrang.
Viral di media sosial, sebuah video berdurasi 20 detik yang menyita perhatian publik. Dalam rekaman yang beredar luas itu, tampak seorang pria bercelana pendek dan mengenakan switer hitam sedang melakukan aksi tak biasa di salah satu SPBU yang berlokasi Jl Briptu Suherman Pinrang.
Rencana pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram dari Bumi Lasinrang ke Morowali berhasil digagalkan Polres Pinrang. Modus pelaku terbilang unik. Barang haram itu, akan dikemas dalam kemasan tepung terigu namun aksinya lebih dahulu dibongkar polisi.
Operasi Antik Lipu yang digelar serentak mulai 10 - 29 Juni 2025 telah dilaksanalan oleh aparat kepolisian di Sulsel. Khusus Polres Pinrang, berhasil mengungkap kasus dengan jumlah barang bukti terbanyak.
Merespons aduan dan sorotan masyarakat, terkait dugaan penggunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi untuk aktivitas pertambangan di Pinrang, Satreskrim Polres Pinrang, melalui unit Tipidter, melakukan pengecekan langsung di lokasi tambang, Senin 2 Juni 2025.
Sebagai paya memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang, Polres Pinrang, melalui Satuan Reserse Narkoba kini menunjukkan kiprah strategisnya.