Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Pinrang, Polisi Telah Tetapkan Tersangka

Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Pinrang, Polisi Telah Tetapkan Tersangka

AA
Andi Ade Agsa

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Pinrang -- Kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di salah satu bank plat merah di Bumi Lasinrang terus menjadi atensi aparat penegak hukum. Teranyar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian

"Betul MG (37) telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan, Rabu 17 September 2025.

Merujuk surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Polres Pinrang yang diterbitkan 12 September lalu, MG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan.

"MG sejauh ini koperatif dalam proses penyidikan. Dan di Polres sendiri, yang melapor ke kami ada empat korban," terang Ananda.

Diberitakan di terkini.id sebelumnya, tersangka MG diketahui punya beragam modus dalam melakukan aksinya. Salah satunya diceritakan oleh MU.

Ia mengaku, bahwa orang tuanya hanya menerima Rp100 juta dari pinjaman yang ternyata cair Rp290 juta. Buku tabungan pun tidak diberikan oleh MG.

"Jadi Rp100 juta na ambil bapak saya, dan Rp 190 juta na ambil ini oknum," rincinya.