Terkini.id, Pinrang — Putusan perihal akhir masa jabatan kepala daerah telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, puluhan kepala daerah batal dipangkas masa jabatannya. Termasuk Bupati Pinrang.
Seperti diketahui, awal Desember lalu, DPRD Kabupaten Pinrang telah mengusulkan 3 kandidat penjabat (Pj) untuk mengisi masa jabatan Bupati Pinrang yang sebelumnya diyakini akan berakhir pada 31 Desember ini.
Tiga nama yang diusulkan itu adalah satu orang pejabat dari KLHK dan dua lainnya merupakan kepala dinas yang berasal dari Pemprov Sulsel.
Bahkan para legislator kompak betul, untuk tidak sama sekali mengusulkan seorang pun stakeholder perwakilan dari Pemkab Pinrang.
“Kami sudah laksanakan sesuai prosedur (pengusulan Pj), tetapi ada lagi yang lebih tinggi untuk dipedomani (putusan MK),” terang Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Muhtadin, Jumat 22 Desember 2023.
- Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Diteken, APBD Perubahan di Pinrang Segera Dibahas
- Legislator NasDem Akui Tabrak Bocah SMP di Pinrang, Namun Berdalih Cuma Sebagai Penumpang
- Cuek Usai Kendaraan yang Ditumpanginya Tabrak Pelajar, Begini Dalih Legislator Pinrang
- LKPJ Disampaikan, Begini Performa Pemkab Pinrang untuk Tahun 2022
- APBD Perubahan Kabupaten Pinrang Segera Dibahas, Ini Penekanan Legislator
Untuk ke depannya, tambah Muhtadin, pihaknya kini sedang menunggu surat pemberitahuan dari Kemendagri usai adanya keputusan MK.
Dan sebagai informasi, problem terkait masa akhir jabatan kepala daerah dalam UU Pilkada itu telah digugat oleh Wagub Jatim bersama dengan kepala daerah lainnya.
Hasilnya, MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga membuat masa jabatan kepala daerah di beberapa daerah tak jadi terpangkas.