Terkini.id, Pinrang — Dokumen kependudukan kerap kali menjadi kendala bagi tidak sedikit orang, untuk mengakses pendidikan. Makanya, Pemkab mengimbau untuk tak segan melapor jika mengalami kendala hal tersebut.
Seperti diketahui, di Pinrang pernah ada bocah berusia 10 tahun yang terkendala untuk masuk sekolah. Karena tak punya dokumen kependudukan, anak tesebut hanya bisa menelan air liur menyaksikan teman-teman sebayanya yang sedang bersekolah.
“Anak itu kemarin terkendala akta kelahiran jadi tidak bisa sekolah. Kami sudah lakukan pendataan dan melakukan penerbitan secepatnya,” aku Sekretaris Disdukcapil Pinrang, Hj Suhaeba, Jumat 23 September 2022.
Suhaeba ikut menyayangkan, gadis yang sudah waktunya bersekolah itu tak bisa mengakses pendidikan hanya karena persoalan dokumen. Makanya, ia mengimbau, kepada seluruh warga Pinrang, jika ada kasus serupa untuk segera melaporkan ke Disdukcapil.
“Anak itu memang tidak tinggal sama orang tuanya. Dia tinggal sama tantenya. Sehari-hari dia jualan kripik pisang keliling. Kami pun sudah lakukan kunjungan keluarga. Dokumennya juga sudah terbut. Jadi anak itu sudah bisa sekolah,” jelasnya.
- Tata Kelola Sawit di Pinrang akan Diberi Atensi Khusus oleh Disnakbun
- Disnakbun Dorong Kembali Animo Petani Kakao di Pinrang
- Ini Detail Program Pemkab Pinrang yang Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik
- Program Disnakbun Pinrang Raih Penghargaan Top 45 Pelayanan Publik
- Disnakbun Pinrang Sukses Tekan Angka PMK Hewan Ternak
Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Budaya, mengungkapkan, salah satu syarat untuk akses pendidikan bagi peserta didik adalah kelengkapan dokumen.
“Memang perlu dokumen kependudukan bagi calon peserta didik. Kalau ada yang seperti itu, bisa langsung ke dinas terkait,” sarannya