Terkini.id, Pinrang — Dokumen kependudukan kerap kali menjadi kendala bagi tidak sedikit orang, untuk mengakses pendidikan. Makanya, Pemkab mengimbau untuk tak segan melapor jika mengalami kendala hal tersebut.
Seperti diketahui, di Pinrang pernah ada bocah berusia 10 tahun yang terkendala untuk masuk sekolah. Karena tak punya dokumen kependudukan, anak tesebut hanya bisa menelan air liur menyaksikan teman-teman sebayanya yang sedang bersekolah.
“Anak itu kemarin terkendala akta kelahiran jadi tidak bisa sekolah. Kami sudah lakukan pendataan dan melakukan penerbitan secepatnya,” aku Sekretaris Disdukcapil Pinrang, Hj Suhaeba, Jumat 23 September 2022.
Suhaeba ikut menyayangkan, gadis yang sudah waktunya bersekolah itu tak bisa mengakses pendidikan hanya karena persoalan dokumen. Makanya, ia mengimbau, kepada seluruh warga Pinrang, jika ada kasus serupa untuk segera melaporkan ke Disdukcapil.
“Anak itu memang tidak tinggal sama orang tuanya. Dia tinggal sama tantenya. Sehari-hari dia jualan kripik pisang keliling. Kami pun sudah lakukan kunjungan keluarga. Dokumennya juga sudah terbut. Jadi anak itu sudah bisa sekolah,” jelasnya.
- Diklatsar Banser, Begini Pesan Kapolres Pinrang
- Respons Aduan Masyarakat, Warga Sidrap Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pinrang Saat Lakukan Operasi di Tiroang
- Tim Sukses Eks Bupati Pinrang Disuruh Minta Maaf, Kasatreskrim: Itu Syarat Mediasi
- Partisipasi Pemilih di Pinrang Tembus di atas 80 Persen, Begini Rinciannya
- Kepala UPTD SD/SMP di Pinrang Dikumpul di Rumah Ketua Parpol, Bawaslu: Penelusuran Sedang Berjalan
Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Budaya, mengungkapkan, salah satu syarat untuk akses pendidikan bagi peserta didik adalah kelengkapan dokumen.
“Memang perlu dokumen kependudukan bagi calon peserta didik. Kalau ada yang seperti itu, bisa langsung ke dinas terkait,” sarannya