Terkini, Pinrang -- Satres Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan seorang warga Sidrap yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, di Jalan Mangulele Arassie, Kelurahan Samaturue Kecamatan, Tiroang Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu.
"Berawal dari informasi dan aduan masyarakat, tepatnya Senin 8 Juli kemarin sekitar pukul 22:00, kami amankan seorang pria inisial AN (29). Dari identitasnya, dia warga Sidrap," sebutnya, Rabu 10 Juli 2024.
Terkait kronologi penangkapan, diakui Asnawi itu berasal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di sekitar Jl Mangulele Arassie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang.
"Saat tim melakukan penyelidikan, di sekitar sana terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk. Ketika anggota mendekat, AN langsung melarikan diri dan berhasil dikejar oleh anggota," urainya.
AN yang berhasil diamankan setelah mencoba untuk kabur, tambahnya, ditemukan beberapa barang bukti. Mulai dari enam sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,87 gram, barang bukti lainnya juga ada pireks kaca dan satu sendok takar. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres. Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika," tutupnya.










