Terkini, Pinrang -- Polres Pinrang telah menetapkan pria berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus pencoretan baliho eks Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka sebagai syarat untuk mediasi.
Sebagai informasi, telah tersebar video permintaan maaf dari tersangka dalam kasus pencoretan baliho dari mantan Bupati Pinrang. Video itu berdurasi 41 detik, dengan HM memperkenalkan dirinya dan sekaligus melakukan permintaan terhadap Andi Irwan Hamid atas tindakannya yang mencoret baliho dengan kata 'kalasi'.
"Yah video meminta maaf secara terbuka itu memang permintaan dari eks bupati melalui kuasa hukumnya. Itu syarat mediasi," terang Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Jumat 14 Juni 2024.
Reza menjelaskan, tersangka saat ini dijerat pasal 311 ayat (1) subs 310 (1) KUHP subs pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.
"Jadi pelaku pun saat ini tidak ditahan. Pertama karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kedua, itu karena ruang mediasi antara kedua pihak masih terbuka. Karena permintaan pelapor sudah dipenuhi, selanjutnya kami akan proses untuk jalur mediasi," jelasnya.
Terkait motif pencoretan baliho dengan kata 'kalasi' , lanjut Reza, itu didasari atas kekecewaan dari tersangka. Sebab informasi yang dihimpun oleh pihaknya kedua pihaknya dahulunya adalah sahabat bahkan tersangka masuk menjadi salah satu tim sukses dari eks Bupati Pinrang.
"Keduanya dulu sahabat. Lalu kecewa dan sakit hati. Mungkin karena tidak memperoleh sesuatu dari eks bupati, seperti pekerjaan," tutupnya.










