Terkini, Pinrang -- Rencana pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram dari Bumi Lasinrang ke Morowali berhasil digagalkan Polres Pinrang. Modus pelaku terbilang unik. Barang haram itu, akan dikemas dalam kemasan tepung terigu namun aksinya lebih dahulu dibongkar polisi.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Shabara, menyampaikan, pada Minggu 6 Juli lalu, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SP (45) juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,87 kilogram, di sebuah rumah yang terletak di jalan pelanduk Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.
"Pelaku adalah residivis warga Kecamatan Watang Sawitto. Namun untuk alamat di KTP itu Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara," ungkapnya di konferensi pers di kantornya, Selasa 8 Juli 2025.
Edy merinci, paket sabu itu awalnya berada dalam dua kemasan besar berwarna hijau bertuliskan merk cina yang dijemput langsung oleh tersangka SP di Pelabuhan Parepare.
"Itu kiriman dari Malaysia dan di bawa ke Kabupaten Pinrang tepatnya di rumah saudara tersangka dan akan dilakukan pengemasan ulang," jelasnya.
Ia menerangkan, kalau paket sabu hampir 2 kilogram itu selanjutnya, dibagi-bagi ke dalam 39 sachet plastik. Selanjutnya, barang haram itu akan dikemas ulang lagi ke dalam bungkusan tepung terigu merk Kompas, untuk selanjutnya akan dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah.
"Tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi secara rapi dan terorganisir," bebernya.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, menambahkan, dari keterangan tersangka diperoleh kesaksian bahwa sabu-sabu itu diambil di Pelabuhan Kota Parepare dan masuk ke Kabupaten Pinrang hanya sebagai persinggahan untuk dipaket ulang kemudian, untuk dikirim ke Morowali.
"Artinya, bandar kini berpikir dua kali untuk mengedarkan sabunya di wilayah Kabupaten pinrang," tegasnya.
Untuk tersangka sendiri, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkahan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 pasal (2) dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.