Terkini.id, Pinrang — Ke depannya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak sebatas digunakan sebagai kartu identitas semata. Namun lebih dari itu, NIK dari pemilik KTP bakal berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kadis Dukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Askari, menyampaikan, rencana pengintegrasian NIK menjadi NPWP memang menjadi rencana pemerintah pusat.
“Yah rencana ini akan dilaksanakan Januari 2024 mendatang,” bebernya, Rabu 26 Oktober 2022.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sejauh telah tercatat sudah lebih dari 50 juta NIK yang tervalidasi sebagai NPWP.
Selebihnya saat ini, sedang proses konfirmasi administrasi terhadap wajib pajak atau pemilik NIK. Sehingga belum seluruhnya tervalidasi NIK terintegrasikan dengan NPWP.
- Tata Kelola Sawit di Pinrang akan Diberi Atensi Khusus oleh Disnakbun
- Disnakbun Dorong Kembali Animo Petani Kakao di Pinrang
- Ini Detail Program Pemkab Pinrang yang Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik
- Program Disnakbun Pinrang Raih Penghargaan Top 45 Pelayanan Publik
- Disnakbun Pinrang Sukses Tekan Angka PMK Hewan Ternak
“Dan menuju ke arah sana, kami di daerah punya tugas memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Khususnya terhadap mereka yang membutuhkan admin induknya sebagai dasar untuk mendapatkan nomor NPWP,” urainya.
Andi Askari bertutur, untuk tahun ini sedang dilakukan pemadatan data oleh pemerintah pusat. Khususnya terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. Sebab masih ada data berbeda antara DJP dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“NIK ini ke depannya memang akan berfungsi ganda. Maka dari itu, masyarakat yang terkendala pengurusan KTP apalagi jika masih ada yang belum memilikinya atau ingin mengupdate datanya, segera melapor ke kami (Dukcapil),” sarannya