Kepsek di Pinrang Diinstruksikan ‘Biayai’ APK Caleg Tertentu, Bawaslu Bilang Begini
Komentar

Kepsek di Pinrang Diinstruksikan ‘Biayai’ APK Caleg Tertentu, Bawaslu Bilang Begini

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Salah satu Kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Pinrang, rupanya mendapat tekanan untuk berpartisipasi mendukung caleg tertentu. Menyoal hal itu, Bawaslu Pinrang mengimbau untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut.

Informasi yang dihimpun terkini.id, Kepsek di Kabupaten Pinrang rupanya mendapat instruksi dari caleg tertentu. Khususnya terkait pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), yang mana Kepsek dimintai untuk mengadakan APK secara mandiri.

“Saya punya kenalan dekat Kepsek di Pinrang. Waktu ketemu dia curhat, kalau disuruh untuk bikin baliho salah satu caleg pake uang sendiri,” aku salah satu warga Pinrang, yang enggan disebutkan namanya kepada Terkini.id, Jumat 22 September 2023.

Ia tak merinci berapa jumlah baliho yang mesti diperadakan oleh Kepsek kenalannya tersebut. Namun ia berharap, kejadian ini bisa dijadikan info awal oleh stakeholder terkait, dalam hal ini Bawaslu Pinrang, untuk memfollow-up hal tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pinrang Kordiv HPPH, Aswar mengaku, jika pihak belum menerima laporan resmi terkait hal itu.

“Tapi jika ada bukti atau informasi maka boleh melaporkan atau dapat kami jadikan sebagai Informasi awal untuk melakukan penelusuran,” bebernya.

Aswar menyampaikan, bahwa ASN harus netral sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) UUD No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan Intervensi semua golongan dan partai politik.

Serta, tambahnya, juga diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 yakni dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Kades, juga TNI/Polri.