Terkini.id, Pinrang — Praktik penyalahgunaan jatah atau kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi, kerap kali menimbulkan dampak kelangkaan terhadap kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, dinilai perlu atensi setiap stakeholder terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina Patra Niaga MOR VII Sulawesi telah mencatat sedikitnya ada 50 SPBU, yang telah ditindak sepanjang tahun 2022 kemarin. Penindakannya, juga termasuk karena penyalahgunaan jatah atau kuota BBM bersubsidi.
Soal praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang, itu sudah menjadi rahasia umum yang cukup sering diperbincangkan. Utamanya solar, yang kerap disuplai masuk ke daerah industri seperti Morowali.
Oleh karenanya, Terkini.id mencoba mengkonfirmasi orang nomor satu di Mapolres Pinrang.
“Insyaa Allah akan kami lakukan pengecekan di lapangan,” ujar Kapolres Pinrang, AKBP Santiadjie S.Ik.
- Peta Rencana SPBE Pinrang Segera Dirampungkan, Begini Tujuannya
- KKP Kaltara Dilantik, Begini Pesan Pemkab Pinrang
- Camat Sebut HGU Investor di Batu Lappa dan Patampanua Kabupaten Pinrang, Dikeluhkan oleh Warga
- Pantarlih di Pinrang Mengaku Belum Terima Uang Operasional dari KPU
- Rawan Kebakaran, Pemkab Pinrang Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Terpisah, Senior Supervisor Communication dan Relations Pertamina Patra Niaga Sulawesi, menegaskan, sanksi tegas menanti badan usaha atau SPBU yang menjadi mitra Pertamina jika praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terjadi.
“Sanksinya dari teguran hingga penghentian suplai BBM. Namun tentu saja, kami tentu tetap perlu atensi dari semua pihak. Termasuk aparat dan pemda setempat, untuk mengawal hal ini,” pintanya