Terkini.id, Pinrang — Praktik penyalahgunaan jatah atau kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi, kerap kali menimbulkan dampak kelangkaan terhadap kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, dinilai perlu atensi setiap stakeholder terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina Patra Niaga MOR VII Sulawesi telah mencatat sedikitnya ada 50 SPBU, yang telah ditindak sepanjang tahun 2022 kemarin. Penindakannya, juga termasuk karena penyalahgunaan jatah atau kuota BBM bersubsidi.
Soal praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang, itu sudah menjadi rahasia umum yang cukup sering diperbincangkan. Utamanya solar, yang kerap disuplai masuk ke daerah industri seperti Morowali.
Oleh karenanya, Terkini.id mencoba mengkonfirmasi orang nomor satu di Mapolres Pinrang.
“Insyaa Allah akan kami lakukan pengecekan di lapangan,” ujar Kapolres Pinrang, AKBP Santiadjie S.Ik.
- Diklatsar Banser, Begini Pesan Kapolres Pinrang
- Respons Aduan Masyarakat, Warga Sidrap Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pinrang Saat Lakukan Operasi di Tiroang
- Tim Sukses Eks Bupati Pinrang Disuruh Minta Maaf, Kasatreskrim: Itu Syarat Mediasi
- Partisipasi Pemilih di Pinrang Tembus di atas 80 Persen, Begini Rinciannya
- Kepala UPTD SD/SMP di Pinrang Dikumpul di Rumah Ketua Parpol, Bawaslu: Penelusuran Sedang Berjalan
Terpisah, Senior Supervisor Communication dan Relations Pertamina Patra Niaga Sulawesi, menegaskan, sanksi tegas menanti badan usaha atau SPBU yang menjadi mitra Pertamina jika praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terjadi.
“Sanksinya dari teguran hingga penghentian suplai BBM. Namun tentu saja, kami tentu tetap perlu atensi dari semua pihak. Termasuk aparat dan pemda setempat, untuk mengawal hal ini,” pintanya