Terkini, Pinrang -- Sidak Satreskrim Polres Pinrang di APMS Kecamatan Suppa memastikan distribusi solar subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan.
Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satreskrim Polres Pinrang menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan langsung.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan dan kekhawatiran masyarakat terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, mengatakan hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar di (Agen Penyalur Minyak Solar) APMS tersebut.
“Kami sudah ke lokasi langsung dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar,” ujar Rexy, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan jerigen yang ditemukan di lokasi merupakan bagian dari mekanisme penyaluran yang diperuntukkan bagi petani dan nelayan penerima manfaat. Seluruh pembelian dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Petani dan nelayan membeli solar subsidi menggunakan jerigen sesuai ketentuan. Jumlah pembelian mereka juga dibatasi dan tercantum dalam surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait,” jelasnya.
Meski tidak menemukan pelanggaran, Rexy menegaskan Polres Pinrang tetap memberikan perhatian serius terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus dilakukan guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan sesuai regulasi.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.









