Tak Berizin tapi Berdiri, Pemda Pinrang Setop Pembangunan Tower Ilegal

Tak Berizin tapi Berdiri, Pemda Pinrang Setop Pembangunan Tower Ilegal

AA
Andi Ade Agsa

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Pinrang -- Peringatan keras dilayangkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupateb Pinrang terhadap salah satu perusahaan telekomunikasi. Sebab, proyek pembangunan towernya dinilai ilegal karena sama sekali belum mengantongi izin, namun sudah melakukan konstruksi duluan.

Peringatan itu ditujukan kepada PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Hasil pemeriksaan lapangan dari Pemda, kegiatan pembangunan tower yang berlokasi di Jl Garuda, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto tersebut, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

"Sejak Senin kemarin (28 Juli), peringatan resmi untuk menghentikan pembangunan telah dikirim untuk perusahaan terkait," terang Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (Bima Cipta) Pinrang, Awaluddin Maramat, Kamis 31 Juli 2025.

Awal sapaannya, menjelaskan bahwa pembangunan tower seharusnya diawali dengan pengajuan surat kesesuaian tata ruang dan permohonan PBG. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi teknis, untuk menilai apakah lokasi pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

"Tak hanya soal lokasi, rekomendasi teknis juga mencakup aspek struktur dan fungsi bangunan. Apakah struktur bangunannya aman dan sesuai dengan peruntukannya," tambahnya.

Namun yang ironis, tanpa mengantongi izin PBG proyek tower tersebut terpantau sudah dikerja jauh sebelum ada legalitas resmi dan kini sudah berdiri, bahkan pondasinya sudah hampir rampung.

Terpisah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Waga Syamsuddin, membenarkan bahwa perusahaan bersangkutan baru dalam proses pengurusan izin, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PBG-nya masih sementara pengurusan," tutupnya.