Peringatan keras dilayangkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupateb Pinrang terhadap salah satu perusahaan telekomunikasi. Sebab, proyek pembangunan towernya dinilai ilegal karena sama sekali belum mengantongi izin, namun sudah melakukan konstruksi duluan.
Pasca mengikuti pelatihan lebih kurang 20 hari, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Pinrang, resmi dikukuhkan oleh Pemda setempat di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Senin, 15 Agustus 2022
Tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah berkunjung ke lokasi tanah retak di Kabupaten Pinrang. Hasilnya, mereka yang bermukim di sana disarankan untuk relokasi.