Terkini, Pinrang - Operasi Antik Lipu yang digelar serentak mulai 10 - 29 Juni 2025 telah dilaksanalan oleh aparat kepolisian di Sulsel. Khusus Polres Pinrang, berhasil mengungkap kasus dengan jumlah barang bukti terbanyak.
Dalam agenda konferensi pers di kantornya, Kapolres Pinrang, AKBP Edy Shabara, menyampaikan, jika dalam 20 hari operasi Antik Lipu 2025, pihaknya berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika.
"Total jumlah tersangka 30 orang. Tujuh orang diantaranya adalah TO (target operasi), 27 orang lainnya non TO. Dan dalam pengungkapan ini, Polres Pinrang mengungkap barang bukti terbanyak se-Polda Sulsel," bebernya, Senin 30 Juni 2025.
Edy merinci, untuk barang bukti narkoba yang di sita totalnya kurang lebih 0,6 Kilogram atau 600 gram jenis sabu dan 2.070 butir obat daftar G.
"Kami tidak bisa janjikan apa-apa, namun kami akan upayakan yang terbaik. Khusus untuk menghilangkan narasi atau stigma kalau Pinrang adalah daerah segitiga emas (bersama Sidrap dan Parepare) menyangkat peredaran narkotika," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, menerangkan, peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang kini telah berhasil ditekan oleh pihaknya. Ia mengumpamakan, harga pasaran sabu dulunya Rp800 ribu per gram dan di daerah lain seharga itu, kini di Bumi Lasinrang harganya saat ini menjadi Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per gramnya.
"Kenaikan harga ini menjadi tanda kalau barang haram ini mulai langka di Pinrang," jelasnya.
Lebih jauh Mangopo mengatakan, tempat-tempat yang dulunya dikenal sebagai loket atau sarang peredaran sabu yaitu di Kuburan Cina dan di pinggir sungai belakang stadion di sekitaran Kecamatan Paleteang saat ini, sudah tidak ditemukan aktivitas peredaran sabu lagi.
"Upaya pencegahan tentu akan terus dilakukan. Termasuk upaya penegakan hukum kepada para bandar akan dilakukan tindakan hukum yang tegas sampai dengan upaya memiskinkan para bandar dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kuncinya.