Barang Bukti Melimpah, Judi Sabung Ayam di Pinrang Digerebek Polisi

Barang Bukti Melimpah, Judi Sabung Ayam di Pinrang Digerebek Polisi

AA
Andi Ade Agsa

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Pinrang -- Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Pinrang, membongkar praktik perjudian sabung ayam di wilayah perkebunan Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Kamis 10 April 2025.

Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, menyampaikan, operasi ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tersebut.

"Ada informasi dari masyarakat tentang aktivitas judi sabung ayam yang sering terjadi di area perkebunan Desa Maroneng. Merespons hal itu, kami gerakkan tim bergerak ke lokasi," terangnya.

Reza bertutur, setibanya di lokasi sekitar pukul 16.40 Wita, aparat mendapati aktivitas sabung ayam tengah berlangsung. Petugas pun, langsung melakukan pembubaran dan pengejaran terhadap para pelaku yang berusaha kabur.

"Total ada enam orang yang diamankan, yaitu Syamsul (46), Salama (53), Mapi (60), Rusman (22), Ahmad Firdaus (22), dan Ahmad Aris (36). Mereka berasal dari berbagai daerah di Kabupaten Pinrang, bahkan satu di antaranya berasal dari Kalimantan Timur," rincinya.

Di lokasi penangkapan, tambahnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Ada uang tunai sebesar Rp2,7 juta. Selain itu, aparat juga mengamankan satu tas berisi dua belas taji ayam serta alas meja dadu yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian lain di lokasi tersebut.

"Kami juga mengamankan, sepuluh unit sepeda motor, satu unit mobil, lima bangkai ayam aduan, dua belas ekor ayam yang masih hidup, beberapa handphone, serta alat yang digunakan untuk judi," rincinya lagi