Polisi Lidik Polemik Uang Setoran bagi Guru Bisa Naik Pangkat di Pinrang
Komentar

Polisi Lidik Polemik Uang Setoran bagi Guru Bisa Naik Pangkat di Pinrang

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Kasus dugaan adanya sejumlah uang yang mesti disetorkan oleh guru di Pinrang untuk bisa naik pangkat, kini menjadi perbincangan khalayak. Dan polemik itu pun, kini jadi atensi Polres Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, menyampaikan, jika informasi terkait adanya dugaan semacam upeti bagi guru-guru di Pinrang untuk bisa naik pangkat kini menjadi atensi bagi pihaknya.

“Informasi awalnya sudah sampai ke kami. Itu terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pèndidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang,” bebernya, Jumat 29 Desember 2023.

Risal menerangkan, jika ia telah menurunkan anggotanya untuk melakukan lidik. Dengan tujuan, untuk mengetahui terlebih dahulu apakah permintaan sejumlah uang terhadap beberapa ASN guru yang mau naik pangkat, sesuai aturan atau ada regulasinya.

“Anggota sudah turun untuk lidik terkait permintaan uang senilai Rp2 juta- Rp3 juta bagi guru-guru yang mau naik pangkat,” jelasnya.

Risal mengungkapkan, jika memang tak ada aturan atau regulasi yang mengikat bagi guru menyetor sejumlah untuk naik pangkat, maka itu bisa masuk kategori pungli. Dan tentunya pungli adalah perbuatan melawan hukum yang harus pihaknya beri atensi serius.

“Nanti saya informasikan lagi lebih lanjut, kita lihat dulu hasil lidik dari anggota,” tutupnya.