Ingin KTP Direkam di Rumah, Begini Mekanismenya
Komentar

Ingin KTP Direkam di Rumah, Begini Mekanismenya

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Pinrang kini tak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil setempat. Kanal lain pun dibuka, bahkan boleh melakukan perekaman KTP di rumah sendiri.

Kadis Dukcapil Pinrang, Andi Askari, mengungkapkan, pada umumnya pengurusan KTP di Bumi Lasinrang memang dilakukan di kantor, dan dilakulan sendiri oleh mereka yang ingin melakukan perekaman KTP.

“Tapi tidak selalu begitu, sebab sejauh ini ada juga tim yang turun melakukan jemput bola, untuk masyarakat yang memiliki kendala meninggalkan rumahnya, untuk perekaman KTP,” bebernya, Rabu 24 Agustus 2022.

Hanya saja, lanjutnya, ada kondisi-kondisi tertentu yang dijadikan dasar oleh tim Disdukcapil sebelum melakukan perekeman di rumah warga. Misalnya saja, warga terkait teridentifikasi sebagai penduduk rentan seperti ODGJ, lansia, disabilitas, atau sedang sakit.

Jika kondisi itu terpenuhi, beber Andi Askari, langkah yang diambil bisa dengan bersurat melalui pemerinta desa/kelurahan, dan mencantumkan kontak person keluarga atau petugas desa/kelurahan.

Baca Juga

“Itu supaya tim CDR kami, mudah melakukan pencarian lokasi dari warga yang akan dilayani nantinya,” katanya.

Cara lainnya, bisa dengan mengutus perwakilan untuk datang ke Disdukcapil. Andi Askari bilang, jika pihaknya telah memiliki ruangan pengaduan untuk itu, dan membawa kartu identitas sebagai pelapor.

“Tapi kami juga menyediakan jasa melalui telpon atau WA. Silahkan dihubungi petugas CDR dengan nomor 081342477447. Setelah mengontak itu, nanti akan ditindaklanjuti lebih jauh,” tutupnya