‘Offside’ ASN di Pinrang Ikut Cicipi Bansos untuk Warga Miskin
Komentar

‘Offside’ ASN di Pinrang Ikut Cicipi Bansos untuk Warga Miskin

Komentar

Terkini.id, Pinrang – Kemensos telah meliris data, terdapat 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan sosial (Bansos) yang semestinya hanya untuk warga miskin. Tercatat 1.016 diantaranya dari Sulsel, termasuk dari Kabupaten Pinrang.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, Rusli, mengiyakan, jika sejumlah ASN di lingkup Pemkab Pinrang juga teridentifikasi menerima bansos yang idealnya tidak diperuntukkan untuk mereka yang berpenghasilan tetap.

“Ada tapi belum diketahui berapa jumlahnya baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ini sementara berjalan pemeriksaan dari BPKP,” akunya, Senin 29 November 2021.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial

Selanjutnya, Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur untuk diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Baca Juga

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum bisa menjelaskan mengapa ASN tersebut bisa lolos menerima bansos untuk warga miskin tersebut. Ia pun belum bisa menyimpulkan apakah ASN terkait sengaja melakukan tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

“Saat inI masih dilakukan identifikasi dan verifikasi apa betul mereka ASN atau hanya ada miss pada data Dukcapil,” tutupnya.