Terkini.id, Pinrang — Polres Pinrang berhasil mengamankan Yasing (43) yang merupakan tersangka pelaku pencabulan terhadap belasan anak di Bumi Lasinrang, Jumat 25 Agustus 2023.
Kepada Terkini.id, Kasatreskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Risal, mengungkapkan, berdasarka laporan polisi nomor LP B/415/VIII/2023/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, pihaknya telah menangkap Yasing yang merupakan tersangka pelaku pencabulan.
“Pelakunya ditangkap tadi sekitar pukul 16.00 Wita di Kapa Desa Siwolog Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang,” bebernya.
Risal menceritakan, jika proses penangkapan tersangka dimulai dari laporan polisi yang dimasukkan oleh salah satu orang tua korban.
Lalu selanjutnya, ditelusuri oleh pihaknya dan ternyata korbannya tidak hanya satu saja.
“Jadi korbannya ada 11 anak. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Modus dari pelaku, kata dia, yakni dengan sengaja mengiming-imingi para korban dengan meminjamkan handponenya, untuk menonton aplikasi video TikTok doraemon.
“Sementara korbannya sedang menonton, pelaku ini melakukan aksi pencabulannya terhadap belasan anak yang jadi korbannya,” ungkapnya.
Risal menyampaikan, pelaku dikenai Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana di tambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Jadi Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.