Sebuah persoalan internal kembali menyita perhatian publik setelah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Linoe, Desa Mangki, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang dilaporkan sempat tidak beroperasi selama lima hari.
Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang mulai melaksanakan Operasi Zebra Pallawa 2025 dengan kegiatan penindakan dan pengawasan di dua titik pusat keramaian lalu lintas, Rabu, 19 November 2025.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang bersama LSM Lapelitda kembali menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba serta penyalahgunaan lem Aibox Fox di kalangan anak-anak dan remaja. Kegiatan berlangsung di Cafe Citra Lowita, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sabtu, 8 November 2025.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang bersama Satgas Ketahanan Pangan Kabupaten Pinrang turun langsung ke Pasar Sentral Pinrang, Rabu (5/11/2025), untuk melakukan pengecekan terhadap harga beras yang dijual pedagang.
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kelangkaan dan dugaan distribusi tidak tepat sasaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pinrang, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang bersama mahasiswa melakukan sidak ke SPBU, Jumat, 24 Oktober 2025.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperluas penetrasi layanan perbankan ke masyarakat melalui berbagai strategi promosi yang aktif dan terstruktur. Salah satunya melalui kegiatan selling day yang secara rutin digelar oleh BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pinrang di berbagai titik strategis di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kepolisian Resor (Polres) Pinrang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2,2 kilogram dari dua kasus berbeda, di Kantornya, Kamis 25 September 2025.
Kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di salah satu bank plat merah di Bumi Lasinrang terus menjadi atensi aparat penegak hukum. Teranyar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian
Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Pinrang, Fathul Akbar, memberikan klarifikasi terkait isu pungutan sebesar Rp700 ribu per orang kepada anggota Paskibraka Pinrang yang kini ramai diperbincangkan publik.