Komplotan Maling Kabel di Pinrang Ditangkap, Total Kerugian PLN Ditaksir Rp157 Juta
Komentar

Komplotan Maling Kabel di Pinrang Ditangkap, Total Kerugian PLN Ditaksir Rp157 Juta

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Tiga pelaku komplotan maling atau pencuri kabel di Kabupaten Pinrang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Pinrang. Tercatat, total kerugian yang dialami oleh PLN atas aksi tersebut tembus ratusan juta rupiah.

Kapolres Pinrang AKBP, Andiko Wicaksono, menyampaikan, penangkapan terhadap tiga orang komplotan pencuri kabel milik PLN yakni JK (29), AG (28), dan LB (39) berawal dari laporan salah satu karyawan perusahaan plat merah itu yang sedang piket.

“Jadi karyawan PLN ULP Kariango sedang piket dan ada pelanggan melapor kalau listrik di SMK 3 Pinrang Kecamatan Mattiro Bulu padam. Dan setelah dikroscek kabel tembaga di gardu listrik telah diputus dan sudah hilang,” bebernya, saat konferensi pers di kantornya, Jumat 9 Februari 2024.

Andiko menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima, tim reskrim Polres Pinrang selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Nah 8 Februari kemarin JK ditangkap. Dari situ AG dan LB pun selanjutnya kami amankan yang juga merupakan komplotannya,” bebernya.

Baca Juga

Berdasarkan keterangan pelaku, tambahnya, bukan sekali dua kali saja komplotan maling kabel PLN melakukan aksinya. Dari pemeriksaan sementara Andiko mengungkapkan aksi pencurian telah dilakukan di 12 lokasi berbeda dan tidak hanya di Bumi Lasinrang.

“Selain di Pinrang sempat juga beraksi di Parepare. Alasannya karena kebutuhan sehari-hari. Tapi itu tidak masuk akal. Kami masih kejar kemungkinan ini berbentuk jaringan tersistematis. Apalagi 12 TKP ini berbeda ini, pola waktunya kurang lebih sebulan saja dan ditaksir kerugian PLN itu sekitar Rp157 juta,” urai Andiko.

Lebih jauh ia menyampaikan, dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, diamankan beberapa barang bukti mulai dari satu unit sepede motor, alat pemotong besi dan kabel tembaga seberat 36 kilogram.

“Ada pun para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tutupnya.