Pantarlih di Pinrang Mengaku Belum Terima Uang Operasional dari KPU
Komentar

Pantarlih di Pinrang Mengaku Belum Terima Uang Operasional dari KPU

Komentar

Terkini.id, Pinrang – Petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Pinrang, telah menyelesaikan tugasnya, namun sayangnya mereka yang telah membantu tugas KPU tersebut mengaku belum menerima honor sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun Terkini.id, pantarlih di Bumi Lasinrang itu jumlahnya ada sebanyak 1.203 orang. Adapun, Honorarium dengan masa kerja dua bulan (Maret-April) yakni Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut tidak bersih diterima, karena dikenakan PPh 21 sebesar 5 persen.

Ditelisik lagi, pantarlih yang jumlahnya ribuan itu ternyata juga dianggarkan biaya operasional yang nilainya sebesar Rp500 ribu tiap bulannya selama dua bulan.

Jika dikalkulasi, nilai total antara jumlah pantarlih dengan dua bulan masa kerja, maka terhitung ada sebanyak Rp1,2 miliar lebih, untuk uang operasional.

Honorarium mereka selama dua bulan kerja telah diberikan, hanya saja uang operasional yang dijanjikan untuk pantarlih tiap bulannya itu rupanya belum diserahkan.

Baca Juga

“Uang operasional katanya dulu ada, di luar itu gaji bulanan. Tapi tidak ada sampai sekarang,” kata salah satu pantarlih yang enggan disebutkan nama dan lokasi tugasnya, Rabu 10 Mei 2023.

Ia menjelaskan, bahwa pihak KPU Pinrang pernah menyebutkan kalau pantarlih juga punya yang namanya uang operasional di luar dari honorarium atau gaji per bulan.

Namun, di akhir bulan pertama masa kerjanya, saat ia mempertanyakan uang operasional itu, diberitahu kalau anggaran tersebut digunakan untuk beli perlengkapan.

“Saya kira itu kalau uang operasional, ya uang bensin untuk kita ini pantarlih. Ternyata mereka (KPU) bilang bukan itu. Perlengkapan yang dipakai seperti rompi, digunakan ke situ katanya uangnya,” bebernya.

Pantarlih lainnya yang bertugas di kecamatan berbeda juga mengakui hal serupa. Ia mengaku, jika pihak KPU Pinrang mengalihkan uang operasional yang dijanjikan, menjadi pembeli rompi, topi dan ATK yang digunakan selama masa kerja.