Menanti Ekspos Perkara Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Alsintan di Pinrang
Komentar

Menanti Ekspos Perkara Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Alsintan di Pinrang

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang telah telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Pinrang. Selanjutnya, segera mengagendakan ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Untuk diketahui, Kejari Pinrang pada tahun ini memang telah menerima laporan dugaan korupsi bantuan alsintan di Pinrang. Bahkan terkait petani yang jika ingin menerima bantuan Alsintan perlu setor sejumlah uang dan juga adanya kelemahan pengawasan dalam disitribusinya yang tidak tepat sasaran.

“Kami akan melihat dahulu dari hasil ekspos perkara di Kejati. Apakah dalam penyaluran tersebut (Alsintan) terbukti ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  yang mengarah kepada kerugian negara,” beber Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, Rabu 17 November 2021.

Tomy menjelaskan, jika bantuan alsintan sendiri memang ada dua jenis kegiatan. Yang pertama dari pusat itu merupakan aspirasi DPR RI dan juga pada agenda kunjungan kerja para legislator. Di situ, alsintan datang sudah dengan nama calon penerima. Jenisnya adalah alsintan roda empat.

Lalu yang kedua, lanjutnya, bersumber dari APBD. Untuk mendapatkan bantuan alsintan dari situ,  petani mengajukan proposal yang kemudian akan dimasukan ke dalam CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi), penerimanya akan disesuaikan dengan jumlah barang pengadaan setelah dilakukan verifikasi.

Baca Juga

Tomy menegaskan, setelah bantuan alsintan diserahkan kepada nama-nama calon penerima. Lalu si penerima memindahtangankan kepada pihak lain maka hal tersebut adalah penggelapan dan masuk ranah pidana.

“Apakah ada pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengusulan CPCL dan juga penyaluran, atau ada yang melakukan penyalahgunaan kewenangan atau mungkin pihak lain yang telah melakukan. Yah kami ekspose perkara terlebih dahulu di Kejati,” tutupnya.