Gakkumdu Putuskan Kasus Camat di Pinrang yang Kampanyekan Caleg Naik Tahap Selanjutnya, Ini Detailnya
Komentar

Gakkumdu Putuskan Kasus Camat di Pinrang yang Kampanyekan Caleg Naik Tahap Selanjutnya, Ini Detailnya

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisikan personel Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres Pinrang telah melakukan rapat menyoal dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu camat di Bumi Lasinrang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Sengketa Bawaslu Pinrang, Ruslan, menyampaikan, bahwa rapat bersama para personel Gakkumdu itu untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu yang telah diregister pada 3 Januari 2024 kemarin.

“Jadi agenda itu dilakukan sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 untuk dilaksanakan pembahasan sejak dilakukan register,” terangnya, Jumat 5 Januari 2024.

Ruslan mengungkapkan, pada rapat tersebut dibahas penentuan pasal apa yang akan diterapkan terhadap terduga, serta penyempurnaan bukti dan menilai bukti permulaan pada kasus camat yang diduga mengkampanyekan caleg tertentu.

“Tim Gakkumdu yang dianggotai oleh Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Pinrang sepakat bersama-sama untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” bebernya.

Peningkatan tahap, tambahnya, yakni masuk ke fase pengkajian karena pada tahap pembahasan menyatakan perlu dilakukan pengkajian sebagai bentuk pendalaman terhadap peristiwa ini sebagaimana diatur pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Terkait dengan temuan pelanggaran pemilu sudah sampai ketahap pengkajian karena “argo” tujuh hari deadline sejak diregisternya sebuah laporan sudah berjalan dan dari unsur Gakkumdu akan melakukan pengkajian terhadap kasus ini dan apabila dirasakan masih kurang bukti , akan ditambah tujuh hari lagi guna menguatkan bukti dan pasal yang akan disangkakan nantinya,” urainya.