Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa Wiringtasi, Kini Jadi DPO Kejari Pinrang
Komentar

Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa Wiringtasi, Kini Jadi DPO Kejari Pinrang

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang telah menetapkan satu tersangka baru, atas kasus korupsi yang terjadi di Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Itu adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat, dan statusnya kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, Kejari Pinrang telah menetapkan Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti, sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020.

Dan seiring pengembangan kasus tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang, Tomi Aprianto, mengungkapkan, pihaknya menetapkan lagi satu tersangka baru atas nama Andi Muzakkir.

“Andi Muzakkir adalah TPK di sana. Dari Mei lalu kami telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya, Selasa 21 Juni 2022.

Hanya saja, lanjut Tomy, Andi Muzakkir sejak ditetapkan sebagai tersangka itu tidak kooperatif untuk menghadiri panggilan dari Kejari. Bahkan ia menyampaikan, jika keberadaannya kini pun belum diketahui.

Baca Juga

“Waktu kami rencana melakukan eksekusi, Andi Muzakkir juga tidak ada di tempat. Makanya kini, kami tetapkan dia sebagai DPO,” bebernya.

Tomy bertutur, status Andi Muzakkir yang telah ditetapkan sebagai DPO telah ditembuskan dan dikoordinasikan dengan Kejagung