Terkini.id, Pinrang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, melalui Satpol PP bersama jajaran Polres dan Dinas PTSP secara resmi menutup pengoperasian THM Zona M Hotel, Rabu 2 Agustus 2023.
Kasatpol PP Kabupaten Pinrang, Muhadir Muddin, menyampaikan, penutupan tempat tersebut dimaksudkan untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Itu memang melanggar Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Pinrang,” sebutnya.
Muhadir bertutur, pihaknya melakukan penutupan total terhadap bagian dari Zona M Hotel yang disebut sebagai tempat hiburan malam (THM) karena melakukan penjualan minuman keras.
“Tapi untuk zona kulinernya itu boleh tetap beroperasi, namun akan tetap berada dalam pengawasan kami,” akunya.
- Kepsek di Pinrang Diinstruksikan 'Biayai' APK Caleg Tertentu, Bawaslu Bilang Begini
- Terbongkarnya Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Warga Pinrang Ikut Diamankan
- Bupati Pinrang Lantik Penjabat Sekda, Ini Harapannya
- Karena Masih Belum Dibayar, Sekolah di Pinrang Disegel Kembali oleh Kuli Bangunan
- Bejat, Modus Pinjamkan Handphone Pria di Pinrang Cabuli 11 Anak
Ia juga mengatakan, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran dan pemberitahuan kepada pengelola agar mengindahkan peraturan daerah yang berlaku terkait peredaran minuman keras.
“Sebelumnya memang sudah ada surat teguran yang kami layangkan,” jelasnya.
Dan sebagai informasi, Pemkab pun sebelumnya telah menutup pengoperasian sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Watang Sawitto, yang dilaporkan tidak memiliki izin operasi dan kerap mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.