Empat Santriwati Dicabuli di Pinrang, Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka
Komentar

Empat Santriwati Dicabuli di Pinrang, Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Pinrang masih terus bergulir. Terbaru, aparat kepolisian telah menetapkan oknum Pimpinan Ponpes sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, mengungkapkan, jika SM yang telah dilaporkan oleh santrinya atas kasus pencabulan, kini telah ditetapkan oleh pihaknya sebagai tersangka.

“Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada tiga orang sebagai saksi korban yang melapor pertama, dan ternyata tiga saksi ini, rupanya juga korban. Jadi total ada empat korban pencabulan,” beber Deki, Senin 8 November 2021.

Ia menyampaikan, jika oknum Pimpinan Ponpes itu, mencabuli korbannya di lokasi pesantren. Terjadi saat korban sementara piket. Lalu korban kemudian dipanggil masuk ke ruangan SM dengan dalih membersihkan ruangan.

“Pada kesempatan itu, korban ditanya-tanya soal hafalan dan bacaan qurannya. Pengakuan dari korban, juga katanya diiming-imingi nilai. Di saat itu pula, SM mencabuli korban dengan mencium kening, pipi juga bibir,” jelasnya.

Baca Juga

Deki menambahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Pimpinan Ponpes berinisial SM. Hanya saja, ternyata tidak hadir dengan alasan sakit.

“Kami sudah terima dari kuasa hukum alasan tidak dapat hadir karena sakit. Kita akan lakukan pemanggilan kedua hari Kamis (11 Oktober),” paparnya.

Perbuatan SM ini, lanjut Deki, terjerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E dengan ancama hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau dengan dendan Rp5 miliar.