Terkini.id, Pinrang — Di Bumi Lasinrang, ada yang disebut Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM. Dibentuk untuk menjembatani masyarakat dengan pemerintah atau stakeholder terkait lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, menyampaikan, KIM pada prinsipnya merupakan komunitas atau kelompok yang dibentuk dari rakyat dan untuk masyarakat.
“Kalau dasar hukumnya itu, UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” bebernya, Senin 21 November 2022.
Lalu berdasarkan Permenkominfo nomor 8 tahun 2010, lanjutnya, memang dibentuk hilir dan hulunya dari masyarakat. Selanjutnya, mereka secara mandiri dan kreatif melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna meningkatkan nilai tambah.
“Dari sini sudah jelas, KIM merupakan corong informasi. Itulah mengapa KIM ini eksis di 12 kecamatan di Pinrang. Dan selanjutnya juga, menjadi wadah aspirasi masyarakat dan nantinya diteruskan ke stakeholder terkait,” bebernya.
- Diklatsar Banser, Begini Pesan Kapolres Pinrang
- Respons Aduan Masyarakat, Warga Sidrap Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pinrang Saat Lakukan Operasi di Tiroang
- Tim Sukses Eks Bupati Pinrang Disuruh Minta Maaf, Kasatreskrim: Itu Syarat Mediasi
- Partisipasi Pemilih di Pinrang Tembus di atas 80 Persen, Begini Rinciannya
- Kepala UPTD SD/SMP di Pinrang Dikumpul di Rumah Ketua Parpol, Bawaslu: Penelusuran Sedang Berjalan
Andi Matjtja menyampaikan, KIM di Pinrang sudah 2 tahun eksis dan berjalan. Di tiap kecamatan, sudah ada masyarakat yang tergabung dalam KIM. Kendati demikian, ia mengakui belum sepenuhnya bisa ditopang sarana dan prasarana.
“Tapi kantor camat Mattiro Sompe, di situ telah disediakan ruang untuk KIM. Kecamatan lainnya, kami akan coba komunikasikan untuk bisa mewadahi teman-teman KIM,” janjinya.