Soal Dugaan Pungli Gaji 13 dan THR di Pinrang, Ombudsman Tunggu Tanggapan Pelapor
Komentar

Soal Dugaan Pungli Gaji 13 dan THR di Pinrang, Ombudsman Tunggu Tanggapan Pelapor

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) gaji 13 dan THR di Kabupaten Pinrang, masih terus bergulir di Ombudsman Sulsel. Pasca menerima surat klarifikasi dari terlapor, kini sisa menunggu respons dari pelapor.

Seperti diketahui, ada dua instansi yang menjadi terlapor. Yakni Dinas Pendidikan dan BKUD Kabupaten Pinrang. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer, mengaku, jika pihaknya telah mengirim surat permintaan tanggapan pelapor.

“Iya kami telah mengirimkan surat permintaan tanggapan kepada pelapor atas jawaban dari Pemkab Pinrang (Disdik & BKUD),” bebernya, Rabu 8 September 2021.

Dalam surat permintaan tanggapan tersebut, tertulis jika Ombudsman Sulsel telah melakukan permintaan klarifikasi langsung kepada Inspektorat juga BKUD Pinrang. Ada pun hasilnya yakni, BKUD ke depannya akan melakukan pembayaran gaji 23 dan THR tahun 2022 dengan secara langsung melalui rekening.

Lebih jauh, Subhan mengungkapkan, konteks penyeleseian dari laporan yang masuk ke pihaknya itu akan bergantung dari si pelapor, yang menginginkan penyeleseian seperti apa. Kalau keinginannya sudah terpenuhi dan merasa puas dengan cara kepala daerah dalam menyikapi laporannya, maka laporan akan ditutup.

Baca Juga

“Jadi strategi penyelesei pelaporannya ada sama penanggung jawabnya yang telah kami amanahkan untuk itu. Dan proses saat ini adalah menunggu tanggapan dari pelapor,” tutupnya.