Terkini.id, Pinrang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan kembali check point tentang pajal mineral bukan logam dan bangunan (minerba).
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) Kabupaten Pinrang, Harumin, mengungkapkan, jika mulai Senin kemarin hingga lima hari ke depan, sosialisi pemberlakukan check point tambang akan dilakukan.
“Yang disosialisasikan itu terkait peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,” bebernya.
Setelah lima hari sosialisasi yang diakhiri pada 1 Juli 2022 nantinya, check point pemuatan atau angkutan hasil tambang akan dimulai pada 4 Juli 2022.
“Sementara ini memang masih tahapan sosialisasi. Tapi setelah itu (4 Juli) akan diberlakukan itu check point tambang,” tegasnya, 28 Juni 2022.
- Diklatsar Banser, Begini Pesan Kapolres Pinrang
- Respons Aduan Masyarakat, Warga Sidrap Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pinrang Saat Lakukan Operasi di Tiroang
- Tim Sukses Eks Bupati Pinrang Disuruh Minta Maaf, Kasatreskrim: Itu Syarat Mediasi
- Partisipasi Pemilih di Pinrang Tembus di atas 80 Persen, Begini Rinciannya
- Kepala UPTD SD/SMP di Pinrang Dikumpul di Rumah Ketua Parpol, Bawaslu: Penelusuran Sedang Berjalan
Harumin membeberkan, tujuan dari check point tambang ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menggenjot pendapatan asli daerah atau PAD di Bumi Lasinrang. Khusus untuk sektor pertambangan. Dan check point pengangkutan hasil tambang tersebut, juga diakui sebagai salah satu rekomendasi KPK.
“Jadi titik check pointnya akan berada di jalan poros Pinrang-Parepare. Tepatnya berada di Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa,” sebutnya.