Terkini.id, Pinrang — Rencana dakwaan untuk kasus narkoba seberat 3,6 kilogram di Kabupaten Pinrang telah dirampungkan. Berkas perkaranya pun kini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ancaman hukumannya tidak main-main.
Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomy Aprianto, menjelaskan, rencana dakwaan nantinya akan dibacakan pada proses persidangan. Di dalam dakwaan terhadap enam pelaku kasus tersebut akan diurai perbuatan terdakwa, serta pasal-pasal apa saja yang dilanggar.
“Perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan. Nanti kami baru bisa buka secara detail dakwaannya saat dibacakan di pengadilan. Ini sisa menunggu jadwal sidang,” terangnya, Senin 18 Juli 2022.
Ia membeberkan, jika ada beragam variabel yang bisa memberatkan dakwaan para tersangka nantinya. Selain jumlah atau berat yang tidak sedikit dari barang haram tersebut, faktor jaringan pun akan masuk menjadi pertimbangan.
Tomy bertutur, apabila terlibat atau terbukti kasus tersebut melibatkan jaringan internasional, maka akan menjadi variabel bagi jaksa untuk menuntut maksimal atau bahkan hukuman mati.
- Oknum BNNP Sulsel Diduga Terima Duit dari Target Operasi di Pinrang, Kasi Intelejen Bilang Begini
- Narkoba 5 Kilogram dari Malaysia Diselundupkan dalam TV, Polres Pinrang Tangkap 3 Pelaku
- Tersangka Kasus Narkoba di Pinrang Babak Belur di Sel, Penjenguk Bilang Begini
- Sidang Kasus Narkoba 3 Kilogram di Pinrang, Hasil BAP Tak Sesuai Pernyataan di Pengadilan
- Begini Urgensi Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Pinrang
“Yah maksimal bisa dihukum seumur hidup atau mati. Tetapi nanti dilihat bagaimana fakta persidangan,” jelasnya.
Keenam tersangka yang nantinya akan didakwa memiliki peranan yang berbeda. Oleh karena itu, lanjutnya, akan disesuaiakan pasal-pasal apa saja yang bakal menjerat para tersangka.
“Mereka memang punya peran berbeda. Tetapi yang pasti, pasal yang dikenakan itu 112, 114 dan 131 sebagaimana peran para terdakwa,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak enam tersangka telah berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel pada Maret 2022 lalu, atas kasus narkoba seberat 3,6 kilogram.
Mereka masing-masing berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37), dan RS (43). Dan untuk diketahui lagi, identitas keenam tersangka berasal dari Kecamatan Paleteang dan Tiroang, dan semuanya merupakan warga asli Bumi Lasinrang.