Dokumen atau berkas perkara hasil kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) sebanyak 3,6 kilogram, kini telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Selanjutnya, sisa menanti agenda pesidangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang telah menetapkan satu tersangka baru, atas kasus korupsi yang terjadi di Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Itu adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat, dan statusnya kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Pinrang, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Terbaru, perkara tersebut kini masuk ke ranah Pidana Khusus (Pidsus)