Terkini, Pinrang -- Sebanyak 3,2 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Mapolres Pinrang, Rabu 15 April 2026.
Pada momen itu, Wakil Bupati Pinrang yang ikut menyaksikan agenda pemusnahan barang haram itu, mengatakan, jika pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Pinrang, yang sejauh ini dinilai positif khususnya dalam hal tindakan tegas, terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Alhamdulillah, di era kepemimpinan Pak Kapolres, Pinrang yang dulunya zona merah, kini sudah menjadi zona hijau," bebernya.
Ia berharap, upaya penindakan tegas terhadap pelaku atau pengguna obat-obatan terlarang bisa berlanjut. Supaya, apa yang menjadi pencapaian hari ini bisa terus bertahan.
" 3,8 kilogram sabu yang dimusnahkan hari ini, jika ini beredar bisa membahayakan puluhan ribu orang warga Pinrang. Sekali lagi terima kasih Pak Kapolres beserta jajaran," ucap Sudirman mengakhiri sambutannya.
Sementara itu, Kapolres Pinrang, AKBP Edy Shabara, menyebutkan, jika barang haram dengan berat bruto 3,2 kilogram yang kalau dikonversikan dapat menyeamatkan 38.400 orang pengguna, dengan taksiran harga Rp3,8 miliar.
"Ini adalah hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama dengan instansi terkait. Penindakan hukum yang tegas, termasuk penyitaan barang bukti ini adalah langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," bebernya.
Lebih jauh ia menegaskan, jika pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sekaligus disaksikan oleh pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntanbilitas.
" Saya perlu mengingatkan kita semua, bahwa tindakan ini adalah peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika. Dan tentunya, hukum akan ditegakkan dengan tegas dan tanpa kompromi," tutupnya.










