Terkini, Pinrang -- Nasib sial dialami oleh kurir narkoba jenis sabu asal Parepare. Hendak mengedarkan barang haram ke Sidrap, namun dibekuk di wilayah hukum Polres Pinrang.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, memaparkan, jika pengungkapan sabu-sabu gagal edar yang seberat 3,7 kilogram itu, dilakukan pada 26 Februari lalu.
"Jadi ada seseorang yang nampak mencurigakan. Ditelusuri dan diikuti oleh anggota sampai ke wilayah Aressie, Kecamatan Tiroang," beber Andiko didampingi Plt Kasat Narkoba IPDA Aditya, Selasa 11 Maret 2025.
Andiko menjelaskan, lelaki berinisial AP (26) tersebut selanjutnya diperiksa oleh tim satnarkoba Polres Pinrang yang telah membuntutinya. Dan ditemukan empat bingkisan yang mencurigakan.
"AP terciduk membawa empat bingkisan tersebut yang dilabeli logo durian. Dan diketahui bingkisan-bingkisan itu rupanya narkotika jenis sabu dengan total berat 3,7 kilogram," sebut Andiko.
Lebih jauh, ia menyampaikan, bahwa<span;> sabu seberat 3,7 kg itu dapat digunakan oleh sekitar 5.000 pengguna. Olehnya itu, tersangka AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Yang kami amankan ini memang kurir, tapi kami akan terus melakukan pengembangan. Di mana barang ini berasal dan tujuannya atau bandarnya," tegasnya.