Terkini.id, Pinrang — Seorang pria berinisial AK (19) di Kabupaten Pinrang tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Parahnya lagi, perbuatan bejat itu dilakukan terhadap cucu dari majikan tempat dirinya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal, mengungkapkan, jika perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh AK terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Selasa pekan lalu, di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang.
“Kejadian ini terungkap saat si anak ini bercerita via telepon dengan ibunya,” bebernya, Minggu 3 Desember 2023.
Berawal dari situ, lanjutnya, pihaknya pun segera melakukan tindaklanjut atas laporan yang masuk ke Polres Pinrang. Risal menyampaikan kalau pelaku mengakui perbuatan bejat tersebut dilakukan.
Saat kejadian, tambahnya, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. Pelaku diketahui ternyata tak lain merupakan cucu dari majikan tempat dia sedang bekerja.
- Diklatsar Banser, Begini Pesan Kapolres Pinrang
- Respons Aduan Masyarakat, Warga Sidrap Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pinrang Saat Lakukan Operasi di Tiroang
- Tim Sukses Eks Bupati Pinrang Disuruh Minta Maaf, Kasatreskrim: Itu Syarat Mediasi
- Partisipasi Pemilih di Pinrang Tembus di atas 80 Persen, Begini Rinciannya
- Kepala UPTD SD/SMP di Pinrang Dikumpul di Rumah Ketua Parpol, Bawaslu: Penelusuran Sedang Berjalan
“Jadi pelaku ini sebetulnya buruh atau pekerja di Pabrik tahu, yang mana itu merupakan bisnis milik nenek dari korban,” bebernya.
Ia menjelaskan, pelaku diketahui bisa leluasa melakukan perbuatannya karena hanya korban dan pelaku yang berada di dalam rumah. Sementara nenek korban sedang keluar.
“Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.