Kasus Pencabulan Santriwati di Pinrang Dinyatakan P21
Komentar

Kasus Pencabulan Santriwati di Pinrang Dinyatakan P21

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Dokumen atau berkas perkara kasus pencabulan satriwati oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pinrang dinyatakan lengkap (P21). Kejadian yang sempat viral itu, akan segera dibawa ke meja hijau.

Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, menyampaikan, jika dokumen atau berkas perkara dari kasus pencabulan santriwati telah rampung.

“Sudah lengkap (P21) per hari ini,” terangnya, Jumat 7 Januari 2022.

Deki mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas tahap dua. Yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Pinrang.

“Tahap dua pada Senin nanti,” sebutnya.

Baca Juga

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, membenarkan kabar tersebut.

“Iya betul, sudah lengkap atau P21. Hanya saja belum tahap dua,” ucapnya.

Selanjutnya,  penyidik kejaksaan  menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara dan barang buktinya. Sebelum dinyatakan P21, lanjutnya, pihaknya sempat melakukan pengembalian berkas satu kali.

Seperti diberitakan sebelumnya, jika oknum pimpinan salah satu pesantren di Pinrang yaitu Sulaiman Milla itu dilapor ke polisi oleh santrinya pada 22 Oktober 2021. Dia dilaporkan karena karena mencium kening, pipi, hingga bibir dari santrinya di lokasi pesantren.