Camat di Pinrang Diinstruksikan Tindaklanjuti PBB-P2 yang Belum Terbayarkan
Komentar

Camat di Pinrang Diinstruksikan Tindaklanjuti PBB-P2 yang Belum Terbayarkan

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pinrang dinilai belum maksimal. Makanya Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel merekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti.

Camat Patampanua, Ashar Asnuddin, mengaku, memang ada rekomendasi BPKP Sulsel untuk menindaklanjuti PBB-P2 di Bumi Lasinrang yang belum terbayar.

“Sebetulnya itu terjadi karena beberapa kendala teknis di lapangan,” akunya, Jumat 6 Januari 2023.

Accal sapaannya, menjelaskan, kendala-kendala teknis itu misalnya ada objek pajak tertentu telah dijual namun belum dibalik nama. Lalu kasus lainnya, semisal ada objek pajak yang telah dijual, lantas pembelinya bukan warga Pinrang atau seseorang yang berdomisili di Bumi Lasinrang.

“Kalau kondisinya begitu kan, susah dan tidak tahu dimana ditagih pajaknya,” bebernya.

Baca Juga

Accal pun mengungkapkan, PBB-P2 yang yang terbayarkan karena sikap acuh tak acuh dari masyarakat itu cuma sebagian kecil saja.

“Tidak seberapa kalau yang itu. Karena kita juga cara punya sendiri, untuk mereka tuntaskan kewajibannya. Misalnya kalau ada warga yang mengurus sesuatu, tentu kami tanyakan dulu bagaimana kewajibannya. Apa sudah beres atau belum,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, menyampaikan, jika para camat telah diinstruksikan segera menindaklanjuti terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun lalu, yang belum terbayar.

“Kondisi ini harus segera ditindaklanjuti. Camat perlu membangun koordinasi dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai OPD yang menangani hal ini,” tutupnya.