Pengadilan Agama Diminta Batasi Rekomendasi Pernikahan di Bawah Umur, Ini Alasannya
Komentar

Pengadilan Agama Diminta Batasi Rekomendasi Pernikahan di Bawah Umur, Ini Alasannya

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Tidak sedikit kejadian, khusus pernikahan di bawah umur yang kerap terjadi di Kabupaten Pinrang. Maka dari itu, Pemkab meminta untuk diberi atesi serius soal itu.

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, mengaku, pernikahan anak di bawah umur masih ada dan bahkan sering terjadi masyarakat saat ini. Maka dari itu, pihaknya meminta dilakukan pembatasan untuk hal tersebut.

Pengadilan Agama perlu serius untuk aspek ini. Rekomendasi untuk melaksanakan pernikahan umur,” sarannya saat menerima kunjungan rombongan Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang, di ruang kerjanya, Senin 3 Oktober 2022.

Soal dampak pernikahan di bawah umur, itu sudah pasti ada. Mulai dari aspek pendidikan, kerap ada yang terpaksa putus sekolah. Problem lainnya, dari sisi kematangan mentalitas untuk hidup berumah tangga. Bahkan dari segi kesehatan sangat mungkin terjadi.

“Maka dari itu mang perlu dibatasi. Selain itu, Pengadilan Agama juga perlu agresif untuk menekan angka percerian,” sarannya.

Lebih jauh, tambahnya, pihaknya pun siap untuk membantu dan mendukung program dari Pengadilan Agama. Untuk itu ia meminta, agar koordinasi terus berjalan baik.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas I.A Pinrang, Nur Alam Syaf, mengaku, akan menindaklanjuti saran dan masukan dari Pemkab. Termasuk soal pernikahan di bawah umur dan kasus perceraian.

“Saran dan masukan tentu kami terima. Dan kami pun berharap dukungan dari Pemkab untuk setiap program kerja yang ke depan akan kami laksanakan,” tutupnya.