Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMPN 1 Pinrang, Kini Masuk Ranah Pidsus
Komentar

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMPN 1 Pinrang, Kini Masuk Ranah Pidsus

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Pinrang, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Terbaru, perkara tersebut kini masuk ke ranah Pidana Khusus (Pidsus).

Seperti diketahui, Kejari Pinrang dalam beberapa bulan terakhir ini, sedang melakukan penyelidikan mendalam dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru dan stakeholder lainnya di SMPN 1 Pinrang.

Dalam proses itu, bagian intel dari Kejari Pinrang rupanya menemukan ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan dana BOS SMPN 1 Pinrang.

“Perkara itu, kami sudah naikkan ke Pidsus,” aku Tomy Sabtu 9 April 2022.

Di intel, lanjut Tomy, diselediki terkait pengelolaan dana BOS tahun 2020. Namun dalam perkembangan penyelidikan, pihaknya meyakini ada potensi perbuatan melawan hukum lainnya pada pengelolaan dana BOS tahun-tahun yang lain.

Baca Juga

“Jadi dengan itu dasar itu, kami naikkan ke Pidsus untuk dilakukan pengembangan untuk ditelusuri dan diselidiki lebih jauh pengelolaan dana BOS selain tahun 2020,” beber Tomy.

Tomy menyampaikan, jika penyelidikan di ranah intel dimulai dari pengimputan dapodik sehingga bisa mendapatkan dana. Lalu diselidiki juga soal penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan juga, masuk kepada tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban.

“Untuk temuan, kami belum bisa sampaikan. Karena hasil dari intel masih tertutup. Perkembangan lebih jauh, akan kami sampaikan kembali,” tutupnya