Terkini.id, Pinrang — Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) telah memenuhi panggilan keduanya dengan status tersangka kasus pencabulan santriwati. Usai diperiksa, Sulaiman Milla pun langsung ditahan oleh Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, mengungkapkan, jika tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Pinrang, telah memenuhi panggilan keduanya, setelah sebelumnya tidak datang saat dilakukan panggilan pertama karena alasan sakit.
“Telah kami periksa selama 15 jam. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 01.00 wita dini hari. Dan kini tersangka sudah kami tahan,” jelas Deki, Jumat 12 November 2021.
Deki menyampaikan, jika aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka dilakukan di lokasi pesantren. Berdasarkan pengakuan pengakuan korban, Sulaiman Milla, mencium pipi, kening hingga bibir. Karena tindakannya itu, orang tua korban yang tak menerima memasukkan laporan ke pihak kepolisian.
“Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap korban. Saksi-saksi juga kami periksa ada tiga orang. Dan rupanya, saksi juga ini merupakan korban dari tersangka. Sehingga ditotal ada empat korban,” jelas Deki.
- Diklatsar Banser, Begini Pesan Kapolres Pinrang
- Respons Aduan Masyarakat, Warga Sidrap Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pinrang Saat Lakukan Operasi di Tiroang
- Tim Sukses Eks Bupati Pinrang Disuruh Minta Maaf, Kasatreskrim: Itu Syarat Mediasi
- Partisipasi Pemilih di Pinrang Tembus di atas 80 Persen, Begini Rinciannya
- Kepala UPTD SD/SMP di Pinrang Dikumpul di Rumah Ketua Parpol, Bawaslu: Penelusuran Sedang Berjalan
Perbuatan Sulaiman Milla terhadap santrinya ini, lanjut Deki, terjerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E dengan ancama hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.