Hibah Rp400 Juta ke Instansi Penegak Hukum, Begini Dalih Bupati Pinrang
Komentar

Hibah Rp400 Juta ke Instansi Penegak Hukum, Begini Dalih Bupati Pinrang

Komentar

Terkini.id, PinrangBupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, akhirnya buka suara terkait dana hibah yang mengucur deras ke instansi penegak hukum, kendati APBD dalam kondisi defisit yang signifikan.

Sebagai informasi, pada APBD perubahan tahun 2021 ini, Pemkab menggelontorkan anggaran ke salah satu instansi penegak hukum, dalam hal ini Kejari Pinrang. Nilainya sekitar Rp400 juta, untuk digunakan memoles dan merehabilitasi kantor Kejari Pinrang.

Untuk diketahui juga, selain mengalami defisit, tidak sedikit pula SKPD yang kini mengalami pemangkasan anggaran karena pandemi sehingga, harus refocusing, belum lagi dana PEN (Rp100 miliar) yang rencana diusulkan juga batal, namun hal-hal itu masih dinilai realistis oleh Irwan Hamid untuk menggelontorkan dana hibah tersebut.

“Iya masih realistis. Karena kami pun sesuaikan dengan kondisi keuangan,” bebernya usai menghadiri acara Deklarasi Pilkades Damai di Aula Kantor Bupati Pinrang, Jumat 5 November 2021.

Irwan Hamid juga menyampaikan jika Pemkab tak ada larangan dan dibolehkan untuk menggelontorkan dana hibah ke instansi vertikal. Namun ia berdalih, jika Kejari yang disuntik anggaran sekitar Rp400 juta itu, merupakan inisiatif dari Pemkab.

Baca Juga

“Tidak mungkin diberikan anggaran kalau mereka tidak mengusulkan,” akunya.

Hanya saja, sebelumnya kepada Terkini.id, Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, mengaku, jika dana hibah tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab kepada instansinya.

“Pemda kan seharusnya ikut memperhatikan instansi vertikal yaitu Sarprasnya (sarana dan prasarana). Karena kalau dari pusat, tentunya akan terbagi ke seluruh provinsi,” imbuhnya