Tambang Pasir Ilegal, Problem Klasik yang Penegakan Hukumnya Masih Setengah Hati
Komentar

Tambang Pasir Ilegal, Problem Klasik yang Penegakan Hukumnya Masih Setengah Hati

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Tambang pasir ilegal di Bumi Lasinrang, bukan barang baru. Sudah jadi rahasia umum. Namun penegakan hukumnya belum terlalu maksimal. 

Merujuk catatan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Pinrang. Ada lima pemain yang bergerak di sektor tambang, khususnya pasir, yang kini sedang melakukan aktivitas pertambangan di daerah Kecamatan Duampanua.

Tiga orang terdata sebagai pelaku usaha lokal dengan status perseorangan.Mereka adalah Amri Manangkasi dan Sabir. Keduanya punya wilayah yang diizinkan untuk menambang itu di Desa Masewae. Lalu pemain lokal lainnya Baharuddin, yang lokasinya di Desa Kaliang.

Pemain dari luar adalah PT Alam Sumber Rezeki. Kantor pusatnya di Makassar. Wilayah tempat menambangnya di Desa Bababinanga. Yang terakhir PT Delapan Delapan Andalan. Kantor pusatnya agak sulit dipastikan. Google menyebutkan beberapa tempat.

Kepala Dinas BLHD Pinrang, Sudirman, melalui Kepala Seksi Kajian Lingkungan Hidup Strategis BLHD Pinrang, Laode Karman, membenarkan jika, saat ini memang, baru ada lima pelaku usaha yang tercatat mengantongi IUP Operasi Produksi.

Baca Juga

“Di sepanjang Sungai Saddang itu, sepengetahuan kami memang baru mereka yang melakukan aktivitas penambangan dan punya izin,” jelasnya, Jumat 29 Juli.

Lebih jauh Laode menjelaskan, IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan.

Di situ juga diatur, lokasi yang dibolehkan oleh pemilik IUP Operasi Produksi untuk melakukan aktivitas pertambangan, sekaligus tak boleh offside dari lokasi yang telah ditetapkan, dalam melakukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan material.

“Jika si-A punya izin tambang. Lalu punya juga stockpile (tempat penampungan hasil tambang). Lalu membeli pasir di luar wilayahnya dan material yang dibelinya merupakan dari lokasi tak berizin. Yah itu tidak boleh,” tegasnya.

“Dikatakan kami tahu ada aktivitas seperti itu tidak juga. Maksudnya tidak tahu secara rinci. Tetapi informasi yang kami dengar memang ada,” tambahnya.

Ia pun menguraikan, stockpile merupakan tempat penampungan hasil tambang yang dilakukan oleh para pemain di sektor ini. Stockpile pun harus ada izin. Sebelum izin terbit di sini peran BLHD, yang mesti memberikan rekomandasi dahulu.

Informasi yang dihimpun Terkini.id yang dikolaborasikan dengan data BLHD Pinrang, rupanya didapati jumlah stockpile yang eksis itu tidak sama jumlahnya dengan jumlah stokcpile yang telah memperoleh rekomendasi.

Itu berarti, ada bagian dari aktivitas pertambangan yang tak tercatat. Sekaligus menandakan, ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang. Sebab tidak sedikit sebetulnya, mobil pengangkut pasir yang mengambil material dari stockpile yang tak berizin selama ini.

“Iya ada banyak stockpile yang beraktivitas. Kami juga telusuri sumber-sumbernya. Maaf saya tidak pernah hitung jumlah stockpile itu. Yang jelas sampai sekarang, baru dua yang kami beri rekomendasi. Itu milik Amri Manangkasi dan PT ASR,” tutup Laode.