Terkini, Pinrang - Lelaki bernama Sandi (25) di Kabupaten Pinrang melakukan penganiayaan dan mengancam akan membunuh anak kandungnya yang masih berusia 1 tahun. Aksi tersebut dilakukan, dipicu oleh kekesalannya terhadap sang istri yang ingin meminta berpisah.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait peristiwa penganiayaan dan penyanderaan terhadap anak bayi tersebut.
"Kejadiannya itu, kemarin sekitar pukul 19:00 wita. di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe. Pelaku menggunakan parang untuk menyandera anaknya dan mengancam akan membunuhnya," terang Reza, Senin 5 Agustus 2024.
Reza mengungkapkan, aksi penganiayaan, pengancamam, hingga penyanderaan tersebut diakui pelaku karena merasa kesal terhadap istri dan juga keluarga istrinya.
"Jadi pelaku kesal terhadap istrinya juga dengan keluarga istrinya. Ini kan mereka sudah setahun pisah ranjang. Pelaku menolak hal ini (pisah), makanya melakukan aksinya seperti itu," bebernya.
Lebih jauh, Reza menyampaikan, jika awalnya pelaku enggan untuk melepas sang bayi sementara dia sandera. Dan negosiasi antara pihak kepolisian dan pelaku pun sempat terjadi.
"Baru pagi tadi jam 10 pagi korban berhasil kami selamatkan dari penyanderaan. 16 jam anak bayi itu disandera. Pelaku pun sekarang, juga telah kami amankan dan kini sedang diproses di Polres," jelasnya.










