Biaya Pembuatan TPS Mendadak Kena Pajak, Begini Dalih KPU Pinrang
Komentar

Biaya Pembuatan TPS Mendadak Kena Pajak, Begini Dalih KPU Pinrang

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menyeleseikan tugasnya di Kabupaten Pinrang. Namun belakangan, para KPPS di Bumi Lasinrang baru dimintai pajak atas biaya yang digunakan dalam pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bukan baru kali ini saja KPU Pinrang blunder dalam menyampaikan informasi. Sebelumnya polemik soal gaji pantarlih pun sempat ramai. Kini, terkait biaya yang digunakan oleh KPPS untuk membuat TPS. Bukannya diinformasikan jauh-jauh hari, justru mendadak baru disampaikan bahwa ada sejumlah uang yang mesti dikembalikan dengan dalih pajak.

Salah satu KPPS di Pinrang berinisial AZ menyampaikan, jika dirinya mengelola uang sekitar Rp4 juta lebih untuk biaya pembuatan TPS dan aspek pendukung lainnya. Itu dicairkan full tanpa informasi akan adanya pajak dikemudian hari.

“Sebelum pemilu kami sudah terima anggarannya. Nah ini informasinya baru masuk, kalau ternyata ada pajaknya untuk salah satu item pembuatan TPS. Harusnya kan dari awal langsung potong pajak, kenapa baru saat sudah selesei semua kegiatan,” keluhnya kepada Terkini.id, Jumat 16 Februari 2024.

Hal serupa juga dikeluhkan KPPS di kecamatan yang berbeda, ia pun baru memperoleh informasi kalau ada sejumlah uang yang mesti dikembalikan.

“Harusnya memang disampaikan diawal semua regulasinya. Kami juga baru minta ini dasarnya bagaimana ke pihak KPU,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, menyampaikan, jika ia telah berkoordinasi langsung dengan bagian pengelolaan keuangan KPU terkait pajak pembuatan TPS.

“Tadi saya sudah temui (bagian keuangan) dan tanyakan soal pajak itu. Nah, untuk untuk pajak sewa tenda, kursi dan lainnya, jika nilai sewanya diatas Rp2 juta dikenakan PPN 11 persen dan PPh 23 2 persen. Kalau nilai sewa di bawah Rp2 juta dikenakan PPh 23 2 persen,” urainya.

Saat ditanya soal informasi pajak yang mendadak itu datang belakangan, Ali Jodding berdalih, jika pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada para KPPS dari dulu dan bukan baru kali ini saja.