Terkini.id, Pinrang — Ada-ada saja cara atau ulah oknum untuk bisa melakukan pungutan liar (pungli) dari masyakarakat. Di Pinrang misalnya, guru diduga dimintai upeti untuk bisa naik pangkat, dengan jasa bikin makalah.
Seperti diutarakan oleh RM warga Kabupaten Pinrang. Ia menceritakan kalau ibunya adalah seorang guru yang kini sedang mengurus kenaikan pangkat.
“Ibu saya cerita, kalau mau naik pangkat kan ada yang namanya makalah yang harus dibuat. Kalau dibuat sendiri makalahnya koreksi berkali-kali. Seolah-olah tidak ada benarnya itu makalah,” bebernya, Kamis 18 Januari 2024.
Lantas RM menyampaikan ibunya pun ditawarkan opsi kemudahan. Yakni ada oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pinrang menawarkan jasa bikin makalah namun, dengan menyetor sejumlah uang.
“Ibu saya dimintai Rp2 juta untuk makalah. Sebetulnya inilah yang jadi kendala, kenapa selama ini ibu saya sudah bertahun-tahun tidak mengurus kenaikan pangkatnya,” keluhnya.
- Diklatsar Banser, Begini Pesan Kapolres Pinrang
- Respons Aduan Masyarakat, Warga Sidrap Diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pinrang Saat Lakukan Operasi di Tiroang
- Tim Sukses Eks Bupati Pinrang Disuruh Minta Maaf, Kasatreskrim: Itu Syarat Mediasi
- Partisipasi Pemilih di Pinrang Tembus di atas 80 Persen, Begini Rinciannya
- Kepala UPTD SD/SMP di Pinrang Dikumpul di Rumah Ketua Parpol, Bawaslu: Penelusuran Sedang Berjalan
Terkait adanya oknum dengan dalih jasa bikin makalah yang diduga minta upeti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, telah mengeluarkan pernyataan tertulis sebagai bentuk klarifikasi
Ada beberapa point dalam surat klarifikasi itu yang juga ditembuskan kepada Kepala BKD Kabupaten Pinrang. Salah satunya, tertulis bahwa jika Disdikbud Pinrang telah mengadakan rapat dengan tim saber pungli Pemkab untuk menyikapi hal itu.
Point lainnya, Disdikbud dan tim saber pungli Pemkab membuka ruang terhadap mereka yang merasakan dirugikan oleh oknum yang melakukan pungli untuk melapor langsung dan dijanjikan kerahasiaan identitas dari pelapor.