Rumah Dinas depan Gedung PKK di Pinrang Terpasang Spanduk Kampanye, Bawaslu: Itu Dilarang
Komentar

Rumah Dinas depan Gedung PKK di Pinrang Terpasang Spanduk Kampanye, Bawaslu: Itu Dilarang

Komentar

Terkini.id, Pinrang — Titik atau lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ada regulasinya. Namun di Kabupaten Pinrang aturan itu sepertinya tak berarti. Sebab di rumah dinas pun, kini sudah dipasangi APK.

Pantauan Terkini.id pada 17 Januari 2024 dini hari di sekitar gedung PKK yang berlokasi di Jl Poros Pinrang-Rappang, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang sedikitnya ada dua spanduk kampanye capres-cawapres terpasang.

Lokasi spanduknya sungguh strategis. Eksis di jajaran rumah dinas forkompimda. Satu spanduk terpasang di sebelah kiri gedung PKK, dan satu lagi berada di rumah dinas Pemkab Pinrang yang posisinya berhadapan dengan gedung.

Spanduk mungil itu, pasti dilihat langsung oleh Kapolda Sulsel. Sebab dalam rangka kunkernya ke Pinrang, sang jenderal dikabarkan akan melakukan pertemuan terbatas dan tertutup di Gedung PKK dengan stakeholder Pemkab,

Terkait adanya spanduk kampanye di rumah dinas Pemkab, Komisioner Bawaslu Pinrang, Ruslan, menegaskan, jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga

“Itu (rumah dinas) dilarang sebagai objek kampanye. Kami akan tindaki,” janjinya, Rabu 17 Januari 2024.

Ruslan juga menyampaikan, bahwa pihaknya pun telah mendapatkan informasi dari Panwas jika masih ada APK yang terpantau di tempat-tempat terlarang lainnya, yang kemungkinan baru dipasang tadi malam.

Penelusuran Terkini.id, rumah yang berada di depan gedung PKK tersebut adalah rumah dinas Pemkab Pinrang yang ditempati seorang dokter, yang juga merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN).