Kantor Bupati Pinrang Diserbu, Warga Desak Cabut Izin Usaha Pertambangan

Kantor Bupati Pinrang Diserbu, Warga Desak Cabut Izin Usaha Pertambangan

AA
Andi Ade Agsa

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Pinrang -- Ratusan warga Pinrang yang tergabung dalam 'Koalisi Rakyat Lawan Tambang Pasir Sungai Saddang' menyerbu Kantor Bupati Pinrang, untuk menyuarakan kekesalannya, Kamis 14 Desember 2023.

Penanggung Jawab Aksi, Ilham, menyampaikan, dari data yang pihaknya himpun, sejauh ini tercatat ada 13 perusahaan di Bumi Lasinrang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 305,7 hektar. Dengan Alokasi Ruang Tambang (ART) di RTRW Provinsi no.03 tahun 2022 seluas182,2 hektar dengan total keseluruhan 488 hektar.

Ilham bertutur, zona tambang yang dialokasikan tersebut adalah kawasan perlindungan setempat dan kawasan perikanan tangkap tradisional juga masuk dalam peta InaRISK Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jadi Sungai Saddang sekitarnya, ditetapkan sebagai zona high value atau wilayah rawan banjir tingkat tinggi. Serta bahaya likuifaksi sedang hingga tinggi," urainya.

Menurutnya, penetapan wilayah konsesi tambang tersebut jelas mengindikasikan bahwa pihak-pihak yang terlibat memasukkan Sungai Saddang dalam perda RTRW, sengaja menempatkan warga dalam situasi yang berbahaya dan penuh ancaman.

"DAS Saddang itu, sumber kehidupan bagi warga Pinrang. Bahkan sampai ke Toraja hingga Enrekang. Nah kini kondisinya sedang kritis, yang harus direhabilitasi bukan dieksploitasi," nilainya.

Makanya untuk aksi ini, kata dia, warga Pinrang yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Lawan Tambang Pasir Sungai Saddang' mendesak pemerintah untuk mencabut IUP 13 perusahaan di DAS Saddang.

"Kami juga minta pemerintah menghormati dan mendengarkan penolakan yang dilakukan oleh warga dan hentikan kriminalisasi warga yang sedang melakukan penolakan tambang pasir," tutupnya.